JAKARTA—Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malarangeng mendukung aparat kepolisian mengungkap kasus dugaan suap dana APBD yang diterima Ketua Umum PSSI Nurdin Halid. Pasalnya, munculnya nama Nurdin Halid berasal dari fakta persidangan korupsi dana APBD sebesar Rp1,7 miliar yang dilakukan mantan manajer Persisam Samarinda, Aidil Fitri. ‘’Kalau memang ada fakta persidangan harus diproses. (Menpora) tidak perlu mendesak, pasti polisi sudah akan inisiatif untuk menyelidiki kasus ini. Karena inikan fakta persidangan,’’ tegas Andi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/2). Dalam kasus ini sendiri, Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara bagi Aidil karena terbuki korupsi. Dugaan keterlibatan Nurdin dan Presiden Direktur PT Liga Indonesia Andi Darussalam dibeberkan Ketua Majelis Hakim yang menyidang Aidil, Parulian Lumbantoruan. Hakim menyebut Nurdin dan Andi masuk dalam 35 daftar pembayaran fiktif yang dilakukan Aidil dengan total pembayaran Rp 1,78 miliar. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan Nurdin menerima uang sebesar Rp100 juta dan Andi Darussalam, Direktur Liga Indonesia disebutkan telah menerima Rp80juta. Andi Mallarangeng menegaskan, bahwa pihaknya selalu mendukung proses hukum dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada. Bila memang terbukti ada keterlibatan, maka sesuai dengan sportifitas dalam dunia olahraga, semua pihak harus dapat menerimanya. ‘’Kalau soal fakta hukum, dunia olahraga juga menghormatinya. Untuk meningkatkan good governance, kalau ada fakta hukum maka wajar sekali jika dilakukan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,’’ kata Andi. Namun demikian saat ditanyakan pendapatnya, apakah Nurdin Halid yang disebut terlibat sepatutnya tidak maju mencalonkan diri dalam bursa pemilihan Ketua Umum PSSI periode mendatang, Andi enggan untuk menjawabnya.’’Saya belum bisa berkomentar soal itu,’’ ujarnya. Ia hanya meminta agar seluruh pengurus besar cabang olahraga dapat terus meningkatkan tata pemerintahan yang baik. Terutama bagi klub-klub olahraga yang menerima dana melalui APBN dan APBD. Karena semua anggaran-anggaran tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu kata Andi, dirinya sudah sepakat dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fausi untuk melarang penggunaan alokasi dana APBD bagi klub-klub profesional. ‘’APBD tidak lagi untuk klub profesional. Tidak masalah kalau untuk pembinaan olahraga yang bersifat pembinaan dini dan amatir. Tapi kalau klub profesional yang berprofit untuk mencari sponsor dan mendapat untung, maka tidak perlu lagi gunakan APBD. Kita belum tahu mulainya kapan karena perlu perubahan aturan secara permanen,’’ jelas Andi. |
Minggu, 06 Februari 2011
Menpora Dorong Usut Dugaan Suap Nurdin
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar